Bimtek kewenangan desa. Sebagai mana kita tahu Desa Pada Saat ini Mendapatkan kucuran dana langsung ke masing – masing kas desa. Dan untuk menunjang atau membantu desa pengaturan kewenangan desa. Kementrian dalam Negeri mengeluarkan. PERMENDAGRI No. 44 tahun 2016 tentang keweangan desa. Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa makan kami dari LEMBAGA KAJIAN NASIONAL (LKN) mengadakan Bimtek Kewenangan Desa, Info: Bimtek